Presiden RI Joko Widodo dalam berbagai kesempatan memberikan arahan untuk terus melanjutkan pembangunan infrastruktur yang diharapkan mampu memberikan efek ganda (multiplier effect) pada sektor lainnya sehingga mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk mendukung hal tersebut perlu dukungan masyarakat jasa konstruksi, diantaranya dengan menciptakan kemudahan perizinan berusaha. Hal tersebut dilakukan melalui pembenahan Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sektor Jasa Konstruksi, yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Undang-Undang No 11 Tentang Cipta Kerja dan PP turunannya yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengamanatkan Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu. Sehingga penerbitan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) sektor Jasa Konstruksi saat ini dilakukan melalui Online Single Submission – Risk Based Approached (OSS RBA).” Ungkap Menteri PUPR yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan saat memberikan sambutan dalam kegiatan Webinar dan Launching Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Sektor Jasa Konstruksi, Senin (07/02) secara daring.
Yudha Mediawan menambahkan bahwa sistem ini tidak hanya akan memberikan kemudahan proses perijinan berusaha, tetapi juga akan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntablitas proses perijinan berusaha. Dengan sistem OSS ini, layanan juga diharapkan menjadi fleksibel, yakni bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar.
Disampaikan bahwa Asosiasi Badan Usaha dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk menyelenggarakan Sertifikasi Badan Usaha (SBU). LSBU yang dibentuk Asosiasi Badan Usaha dapat menyelenggarakan sertifikasi badan usaha setelah mendapatkan lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Saat ini terdapat 10 (sepuluh) LSBU Bidang Jasa Konstruksi yang telah terlisensi dan tercatat di LPJK.
“Secara keseluruhan saat ini terdapat 45 asosiasi yang telah terakreditasi yang sudah disahkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi dan Keputusan Ketua LPJK Nomor 36/KPTS/LPJK/XIII/2021 dengan rincian 14 asosiasi badan usaha, 30 asosiasi profesi, dan 1 asosiasi rantai pasok.” Ungkap Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud saat menyampaikan paparannya.
Sementara itu, Ketua Badan Standarisasi Nasional selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional Kukuh. S. Achmad menyampaikan bahwa dalam upaya memastikan seluruh lembaga pelaksana konstruksi di Indonesia bekerja dengan baik, kemudian lembaga-lembaga independen akan melakukan penilaian terhadap lembaga-lembaga tersebut. KAN bersama dengan Kementerian PUPR mengembangkan skema akreditasi berbasis SNI ISO 17065;2012 tentang persyaratan lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Seluruh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi yang sebelumnya telah beroperasi diberikan kesempatan satu tahun untuk dapat melakukan penyesuaian dengan ketentuan ini.” Ungkap Kukuh S Achmad Ketua Badan Standarisasi Nasional Selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional.*