Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar Jasa Konstruksi dan Investasi Infrastruktur di Samarinda, Kaltim, Kamis (20/7).
DJBK-SAMARINDA. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar Jasa Konstruksi dan Investasi Infrastruktur di Samarinda, Kaltim, Kamis (20/7).
Dalam kesempatan tersebut, Yusid memaparkan tema Era Baru Jasa Konstruksi. Yusid menjelaskan mengenai UU No.2 Tahun 2017 salah satunya mengenai desentralisasi dalam hal pembinaan konstruksi. Pada saat ini, pemerintah provinsi berwenang membina tenaga ahli dan kabupaten memiliki peran untuk membina tenaga terampil. Ia menyebutkan pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengelola sistem informasi.
“Undang-Undang Jasa Konstruksi yang baru ini memiliki perbedaan yang besar dengan Undang-Undang yang sebelumnya.”, tegas Yusid.
Pemerintah daerah mewakili pemerintah pusat untuk menciptakan tenaga ahli yang berkualitas dan berdaya saing. Hal ini disampaikan untuk mengantisipasi masuknya tenaga asing ke Indonesia.
Percepatan di daerah juga didukung oleh pembangunan infrastruktur daerah. Yusid juga menegaskan pentingnya menyerahkan pembangunan infrastruktur melalui kerjasama dengan pihak swasta. Hal ini sejalan dengan ungkapan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan sulitnya menyelesaikan infrastruktur jika hanya mengandalkan APBN.
DISKUSI PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK KONSTRUKSI
Yusid kembali menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Diskusi Panel Kontrak Konstruksi. Berbagai faktor potensial terjadinya sengketa kontrak konstruksi menjadikan pentingnya pemahaman terhadap kontrak konstruksi.
Dalam paparannya, Yusid menyampaikan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kontrak konstruksi, seperti pemilihan jenis kontrak. Yusid juga menyampaikan bahwa hukum perdata yang jika terjadi sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Peresmian Dewan Pengurus Daerah Himpunan Ahli Kontrak Konstruksi Indonesia (HAKKI) Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai Ketua Umum DPP HAKKI, Yusid menyampaikan bahwa HAKKI diharapkan untuk profesional dalam menjalankan tugasnya.
Pentingnya keberadaan HAKKI dirasa karena seringkali ditemui sengketa kontrak konstruksi. Ahli kontrak ini diharapkan mendampingi PPK dalam mengelola kontrak.
“HAKKI didirikan untuk membantu semua, baik pengguna maupun penyedia jasa konstruksi.”, ujar Yusid.
Kaltim memiliki kesempatan yang cukup besar untuk pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, UU Jasa Konstruksi ini diharapkan akan mengawal dan mendorong berjalannya percepatan pembangunan di Kaltim. Begitu juga dengan keberadaan HAKKI di Kaltim, yang diharapkan dapat profesional untuk membantu jika terjadi sengketa kontrak konstruksi. (cha/tw)