DJBK-JAKARTA. Tantangan ke depan Direktorat Bina Investasi Infrastruktur (DBII) Ditjen Bina Konstruksi (DJBK) sangatlah besar, seiring pada tanggal 30 Agustus 2016 telah disahkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 691.2/2016, bahwa DJBK melalui DBII telah ditunjuk menjadi Simpul Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Kementerian PUPR.
DJBK-JAKARTA. Tantangan ke depan Direktorat Bina Investasi Infrastruktur (DBII) Ditjen Bina Konstruksi (DJBK) sangatlah besar, seiring pada tanggal 30 Agustus 2016 telah disahkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 691.2/2016, bahwa DJBK melalui DBII telah ditunjuk menjadi Simpul Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Kementerian PUPR.
“DBII membutuhkan dukungan kajian-kajian berkualitas dari tim konsultansi yang berkompeten agar simpul KPBU dapat berjalan dengan kinerja yang baik”, hal tersebut dikatakan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib pada Workshop Terpadu, Senin (3/10) di Jakarta.
Kajian disebut berkualitas jika hasilnya dapat ditindaklanjuti oleh para pengambil kebijakan, maupun oleh pelaku investasi infrastruktur di Indonesia. Sebagai contoh Kajian tentang Pelaksanaan Bundling Project pada Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2015 tentang KPBU Dalam Penyediaan Infrastruktur dikatakan bahwa KPBU dapat merupakan penyediaan infrastruktur yang merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur. Selain itu, Menteri atau Kepala Daerah berwenang terhadap infrastruktur yang dikerjasamakan berdasarkan aturan untuk bertindak bersama-sama sebagai PJPK (Penanggungjawab Proyek Kerjasama).
Di era pembangunan saat ini, Bundling Project menjadi keharusan agar pembangunan terintegrasi infrastruktur yang efektif dan efisien dapat terlaksana di Indonesia. Butuh usaha yang maksimal semua sektor pemerintah yang terkait, Kementerian Lembaga, karena bukan hanya bundling project PUPR saja, tetapi bundling dapat terjadi dengan lintas sektor, hal tersebut diutarakan Direktur Bina Investasi Infrastruktur, DJBK, Ober Gultom.
Sebagai contoh rencana pembangunan Bendungan yang didalamnya juga akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) mengacu pada Permen PUPR nomor 09 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Pemanfaatan Infrastruktur Sumber Daya Air Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro.
Tim KPBU Kementerian PUPR akan melakukan kajian awal prastudi kelayakan dan kajian akhir prastudi kelayakan. Tim ini merencanakan, penyiapan dan melakukan transaksi KPBU.
Selain itu, Direktur Bina Investasi Infrastruktur DJBK pun mengutarakan “Pada prakteknya di negara seperti Tiongkok, Hongkong, Singapura, hingga Malaysia sudah banyak melakukan pembangunan infrastruktur bundling seperti infrastruktur jalan dengan rel kereta, ini tentu butuh perencanaan dan koordinasi yang matang lintas sektor, pusat dan daerah”.
Pada kajian ini akan menghasilkan output berupa standar dan kriteria, proyek PUPR mana saja yang dapat bundling atau unbundling, dengan satu sektor satu kementerian, lintas sektor satu kementerian dan lintas kementerian (dnd).