Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja meluncurkan layanan konsultasi online untuk para investor di sektor infrastruktur. Layanan konsultasi itu bisa diakses lewat https://lintas.pu.go.id.
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja meluncurkan layanan konsultasi online untuk para investor di sektor infrastruktur. Layanan konsultasi itu bisa diakses lewat https://lintas.pu.go.id.
Dirjen Bina Konstruksi PUPR, Yusid Toyib, berujar layanan konsultasi itu membantu investor yang ingin mencari tahu prospek investasi infrastruktur di Indonesia. Dengan online, mereka bisa berkonsultasi kapan pun dan di mana pun. Bahkan bisa dilakukan hanya cukup dengan aplikasi Whatsapp atau WA yang tersedia dalam situs tersebut
“Bisa pakai WA (jam kerja), kemudian kalau dia malam-malam mau tanya bisa kirim email, paginya akan langsung direspons. Oleh operator, bisa diarahkan ke pejabat terkait untuk konsultasinya, tak perlu datang ke kantor atau janjian,” kata Yusid saat launching Lintas PUPR di Hotel Mahakam, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Dengan pesan WA pula, investor dari luar negeri sekalipun bisa bertanya lebih mendalam untuk semua proyek infrastruktur yang berada di bawah Kementerian PUPR. Selain konsultasi, disediakan juga informasi alur proses perizinan sektor-sektor infrastruktur, proyek-proyek investasi yang bisa digarap, regulasi, risiko investasi, dan aturan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Sekarang sudah ada WA, investor dari luar negeri bisa langsung kirim lewat WA. Hal ini sesuai dengan arahan Pak Presiden di era keterbukaan dan kompetisi. Kita dituntut bekerja lebih keras, bergerak lebih cepat, dan bertindak lebih tepat. Konkretnya sudah kita lihat bersama dalam bentu layanan konsultasi berbasis aplikasi,” jelas Yusid.
Selain lewat WA, konsultasi bisa lewat live chat, diskusi via email, website forum, dan audiensi yang dilayani langsung petugas operator dari PUPR dan diteruskan ke pihak atau pejabat terkait.
Layanan konsultasi tersebut diharapkan dapat memudahkan sekaligus menarik lebih banyak investor ke proyek-proyek infrastruktur. Dari total proyek infrastruktur 2015-2019, kebutuhan dana infrastruktur mencapai Rp 1.915 triliun. Sementara APBN hingga 2019 hanya mampu membiayai Rp 1.289 triliun. (Sumber Detik.com)