HARMONISASI YANG BAIK DENGAN PELAKU KONSTRUKSI UNTUK IMPLEMENTASIKAN UU JASA KONSTRUKSI NO 2 TAHUN 2017

“Dengan adanya keterbatasan anggaran pemerintah terkait pembangunan infrastruktur memerlukan kerjasama antara pemerintah dengan pelaku jasa konstruksi serta masyarakat dalam penyediaan Infastruktur” demikian disampaikan Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Yaya Supriyatna yang menjadi narasumber dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Gerakan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (GAPENSI) Senin (27/02) di Jakarta.

“Dengan adanya keterbatasan anggaran pemerintah terkait pembangunan infrastruktur memerlukan kerjasama antara pemerintah dengan pelaku jasa konstruksi serta masyarakat dalam penyediaan Infastruktur” demikian disampaikan Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Yaya Supriyatna  yang menjadi narasumber dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Gerakan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (GAPENSI) Senin (27/02) di Jakarta.

Dalam pemaparanya Yaya menjelaskan bahwa dengan adanya Undang- undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 masalah tenaga kerja konstruksi lebih fokus untuk dikembangkan. Bahkan untuk remunerasi tenaga kerja konstruksi  secara tegas diatur dan ditentukan standar remunerasi minimum bagi tenaga ahli.

“Diharapkan dengan aturan ini mampu menjadi membuat daya tarik di sektor industri konstruksi serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi nasional, menciptakan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, hingga keterbukaan informasi serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara pengguna jasa dan penyedia jasa”, ujar Yaya Supriyatna.

Terbitnya undang-undang ini juga menciptakan peluang besar dan tantangan bagi para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun pelaku jasa konstruksi yang ada. Untuk itulah diharapkan Gapensi dapat bersatu dan bersama-sama mendorong perkembangan jasa konstruksi yang berdaya saing dan berkualitas di Indonesia. Rapimnas Gapensi 2017 ini dihadiri jajaran Pejabat tinggi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta  perwakilan Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi se-Indonesia.

Sementara itu  Ketua Umum BPP GAPENSI, Iskandar Hartawi juga mengungkapkan bahwa Gapensi siap mengimplemntasikan Undang-undang No 2 Tahun 2017 dalam mewujudkan iklim usaha jasa konstruksi yang sehat dan berdaya saing. “Kita juga siap membantu pemerintah untuk bisa mensosialisasikan RUU ini di daerah-daerah” ucap Iskandar. (har/tw)

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!