Komisi V DPR RI bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kembali mengadakan rapat panitia kerja (panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi, hari Rabu dan Kamis (7-8 September) di Cisarua Jabar.
Komisi V DPR RI bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kembali mengadakan rapat panitia kerja (panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi, hari Rabu dan Kamis (7-8 September) di Cisarua Jabar.
Pada rapat panja kali ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan finalisasi hasil pembahasan panja RUU Jasa Konstruksi yang telah disepakati pada pembahasan substansi 905 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), Rabu (31/08) lalu di ruang rapat komisi V DPR RI Jakarta. Selain itu, pada kesempatan ini dilaksanakan pembahasan oleh tim perumus (timus) RUU jasa konstruksi.
Tim perumus bertugas melakukan pembahasan secara mendalam dan merumuskan materi muatan RUU yang ditugaskan oleh Panja. Tata cara pembahasan atas usul perubahan disesuaikan dengan tata cara pembahasan dalam rapat Panja untuk selanjutnya dilaporkan dalam rapat Panja.
Rancangan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi yang diinisiasi Komisi V DPR RI ini merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun2015. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib mengapresiasi DPR RI yang terus berkomitmen dan konsisten terhadap perumusan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur yang memberikan ruang bagi inovasi dan peningkatan produktivitas penyelenggaraan jasa konstruksi, serta penguatan tugas dan fungsi pembinaan yang saat ini telah dilakukan.
Selain itu pada RUU ini pun Pemerintah dan DPR memberikan penegasan bersama mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi sebagai ranah keperdataan.
Lalu terdapat penegasan atas kewenangan penuh Pemerintah untuk melakukan pengawasantertib penyelenggaraan, serta perlindungan hukum terhadap upaya menghambat pembangunan, termasukpenetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi.
Di ketahui berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor R-73/Pres/12/2015tanggal 11 Desember 2015, Menteri PUPR menjadi perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pandangan Presiden terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi ini.
Presiden melalui Menteri PUPR berpesan untuk dibahas bersama untuk selanjutnya dapat segera sahkan undang – undang jasa konstruksi (DND).