DJBK DUKUNG PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK SEKTOR KONSTRUKSI

DJBK – Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Yaya Supriyatna Membuka Acara Forum Group Discussion (FGD), tentang Formulasi Penentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Jumat (23/9) di Jakarta. Pada FGD tersebut dijelaskan bahwa sangat penting sekali bagi DJBK untuk meningkatkan Penggunaan Jasa barang/jasa Produksi dalam sektor Konstruksi, apalagi DJBK yang menjadi titik center dalam pembinaan jasa Konstruksi di Indonesia.

 

DJBK – Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Yaya Supriyatna Membuka Acara Forum Group Discussion (FGD), tentang Formulasi Penentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Jumat (23/9) di Jakarta. Pada FGD tersebut dijelaskan bahwa sangat penting sekali bagi DJBK untuk meningkatkan Penggunaan Jasa barang/jasa Produksi dalam sektor Konstruksi, apalagi DJBK yang menjadi titik center dalam pembinaan jasa Konstruksi di Indonesia.

“Kita harus tingkatkan produk komponen dalam negeri pada sektor konstruksi karena dengan demikian otomatis kita turut mendorong kemajuan industri dan perekonomian Indonesia”, ujar Yaya Supriyatna.

Signifikansi apabila sektor konstruksi meningkatkan komponen produk dalam negeri terlihat dari data Surveyor Indonesia dimana dari 10 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serapan terbesar ditempati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sedangkan penggunaan bahan baku impor tetap dapat dimungkinkan apabila terdapat pekerjaan rancang bangun dan Perekayasaan yang diproduksi oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di indonesia, sebagaimana tercantum pada PERMEN Perindustrian No.16 Tahun 2011.

Hasil Output pengujian teknis Formulasi penentuan(TKDN) yang telah dihasilkan oleh konsultan dari PT. Surveyour Indonesia antara lain dari proyek pengerjaan Bina Marga dengan penggantian Jembatan Cerebung dan Karangdowo yang berada di Jawa Timur, memperoleh Nilai TKDN Asumsi  sebesar 70,29% ;  dan pembangunan Jembatan Baru Pungguk, dengan nilai TKDN asumsi adalah 67,89%.

FGD kali ini difokuskan pada pembahasan tentang Pengoptimalan penggunaan Produk dalam Negeri pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi di lingkungan Kementerian PUPR. Untuk itu melalui FGD ini diharapkan akan dihasilkan tatacara perhitungan TKDN bagi penyedia dan pengguna jasa konstruksi. (har/tw)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEBARKAN ARTIKEL INI!