Terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, pada dasarnya memiliki sisi positif seperti memberikan jaminan kemudahan usaha dan investasi, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Dampaknya beberapa peraturan mengalami perubahan dan/atau penyesuaian berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja. Tak terkecuali peraturan UU Jasa Konstruksi. Di akhir tahun 2020 diterbitkannya Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja yaitu PP No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada tanggal 2 Februari 2021.
Saat ini, Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sedang mengalami reformasi tata cara sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi. “Sistem Sertifikasi Badan Usaha dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LS-BU) yang dibentuk oleh asosiasi perusahaan yang terakreditasi.” Ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana dalam pembukaan FGD Penyusunan Materi Pembekalan Auditor Materi Lisensi LSBU dan Modul Asesor Badan Usaha, di Bogor (15/03).
Dewi Chomistriana menambahkan bahwa Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LS-P) yang dibentuk oleh asosiasi profesi yang terakreditasi dan lembaga diklat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan LSBU diatur dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Sektor PUPR tersebut, dimana LSBU harus mendapat Lisensi dari LPJK. Lisensi memuat ruang lingkup lisensi dengan mempertimbangkan kelengkapan persyaratan dan skema yang diusulkan.
Sementara itu, Kebutuhan Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi (Asesor BUJK) untuk menenuhi kebutuhan pada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang akan dibentuk sebagaimana amanat Undang Undang tersebut juga perlu diperhatikan. Agar memiliki kompetensi sesuai yang dipersyaratkan dan diperlukan sehingga terdapat perangkat standar yang dapat dipergunakan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan Sumber Jasa Konstruksi Nicodemus Daud menyampaikan hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah proses peralihan/transisi yang baik transparan dan menjamin kesinambungan pelayanan kepada masyarakat jasa konstruksi.
“Sebelum terbentuknya LSBU dan LSP yaitu masa transisi telah diterbitkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.”Ujar Direktur Kelembagaan Sumber Jasa Konstruksi
Meski dalam masa transisi, layanan sertifikasi tetap harus berjalan, termasuk layanan sertifikasi kompetensi kerja. Saat ini, telah terbit SE Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 05/SE/DK/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi Pada Masa Transisi.
Serta SE Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 06/SE/DK/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi Dan Teregistrasi Pada Masa Transisi.
Kedua SE ini diharapkan mampu menjelaskan lebih detail seluruh pelayanan dalam masa transisi sesuai amanat SE Menteri 02/SE/M/2021. Serta menjamin seluruh kualitas dan kuantitas pelaksanaan layanan jasa konstruksi tetap berlangsung pada masa transisi. (dri/Bis)