DJBK-BANTEN. “Perubahan demi perubahan terus berlangsung di berbagai bidang termasuk pada sektor konstruksi di Indonesia. Dalam penyelenggaraan konstruksi, kontrak merupakan bagian penting dalam pengadaan barang dan jasa karena bentuk persetujuan tertulis antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan kewajiban dan hak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang saling menguntungkan”, demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai saat membuka Workshop Kontrak Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Rabu (07/06) di Tanggerang, Banten.
DJBK-BANTEN. “Perubahan demi perubahan terus berlangsung di berbagai bidang termasuk pada sektor konstruksi di Indonesia. Dalam penyelenggaraan konstruksi, kontrak merupakan bagian penting dalam pengadaan barang dan jasa karena bentuk persetujuan tertulis antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan kewajiban dan hak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang saling menguntungkan”, demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Panani Kesai saat membuka Workshop Kontrak Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Rabu (07/06) di Tanggerang, Banten.
Panani Kesai juga menambahkan bahwa Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangatlah krusial, karena bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, sehingga membutuhkan pemahaman sekaligus kemampuan dari tahap perencanaan, hingga penyerahan hasil pekerjaan.
Tidak hanya PPK yang harus memiliki pemahaman dan kemampuan dalam tahap pelaksanaan, pihak penyedia jasa juga harus mempunyai kompetensi yang sama agar berdampak positif pada hasil kontrak yang sudah disetujui. Jangan sampai terjadi kesalahan atau perubahan kontrak, karena hal tersebut dapat menimbulkan sengketa dan kerugian Negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi maupun tuntutan lainnya.
Mengingat banyaknya penyelenggaraan konstruksi saat ini, Pemerintah bersama masyarakat jasa konstruksi berupaya melakukan pembinaan melalui kegiatan seperti ini agar dapat meningkatkan kompetensi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kontrak sehingga dapat tersusun kontrak konstruksi yang berkualitas agar meminimalisir potensi sengketa konstruksi.
“Kemampuan PPK dan penyedia jasa dalam memahami ilmu kontrak konstruksi masih terbatas, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR mendorong lahirnya ahli kontrak konstruksi dengan meningkatkan kompetensi dan membangun awareness akan pentingnya kontrak dan ahli kontrak di bidang konstruksi”, ujar Panani. Dalam hal ini Himpunan Ahli Kontrak Konstruksi Indonesia (HAKKI) yang diketuai oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid diharapkan mampu mendukung pencetakan ahli-ahli bidang kontrak konstruksi.(ndri/tw)