Direktur Jenderal Bina Konstruksi Dorong Penguatan Fungsi Pencegahan Sengketa oleh Dewan Sengketa Konstruksi

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Boby Ali Azhari, menekankan pentingnya penguatan fungsi avoidance atau pencegahan dalam penyelesaian sengketa konstruksi melalui Dewan Sengketa (Dispute Board). Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan sebagai keynote speaker dalam kegiatan konferensi internasional “PADSK-SCLI Annual International Conference 2025 yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) bekerja sama dengan Society of Construction Law Indonesia (SCLI) pada Kamis (7/08) di Jakarta.

Konferensi internasional yang bertajuk “Collaboration of stakeholders to enhance the DAAB’s ‘avoidance’ function as the spirit of FIDIC Contracts to achieve a successful construction project” ini menghadirkan pembicara dari dalam dan luar negeri, serta dihadiri oleh para profesional hukum konstruksi, kontraktor, konsultan, akademisi, hingga perwakilan regulator.

Dalam sambutannya, Dirjen Bina Konstruksi menyampaikan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir, setidaknya terdapat 14 sengketa kontrak konstruksi di lingkungan Kementerian PU yang berujung pada proses penyelesaian di pengadilan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa seperti itu semestinya dapat dicegah sejak dini melalui manajemen kontrak yang efektif dan pemanfaatan Dewan Sengketa.

Dirjen Bina Konstruksi menyoroti bahwa FIDIC telah lebih dulu memperkenalkan Dispute Adjudication Board (DAB) yang kini berkembang menjadi Dispute Avoidance/Adjudication Board (DAAB). Indonesia sendiri telah mengadopsi pendekatan ini melalui Undang-Undang Jasa Konstruksi Tahun 2017, yang menempatkan Dewan Sengketa sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa selain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Namun demikian, ia mengakui bahwa implementasi Dewan Sengketa dalam proyek-proyek konstruksi yang didanai APBN masih belum optimal. “Dewan Sengketa masih sering dianggap sebagai ‘alat darurat’ ketimbang mitra pengawasan. Padahal, fungsi utamanya adalah “avoidance” atau pencegahan, bukan sekadar “adjudication”,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong kolaborasi aktif antar pihak yang berkontrak, termasuk dukungan dari unsur regulator pendukung, agar peran Dewan Sengketa dapat berjalan lebih efektif. Hal ini sejalan dengan telah diterbitkannya Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi. “Kita perlu budaya baru: budaya membahas permasalahan, bukan menyembunyikannya sampai meledak. Dewan Sengketa bukan hanya sebagai pemadam kebakaran, tapi menjadi detektor asap,” Ungkap Dirjen Bina Konstruksi Boby Ali Azhari.

Kedepannya, diharapkan konferensi ini menjadi momentum untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, menjawab tantangan implementasi di lapangan, dan mengoptimalkan fungsi pencegahan sengketa demi suksesnya keberhasilan pelaksanaan kontrak konstruksi. (Dri)

SEBARKAN ARTIKEL INI!