DIREKTORAT BINA INVESTASI INFRASTRUKTUR MENCARI SOLUSI PENGHAMBAT INVESTASI

Direktorat Bina Investasi Infrastruktur, Ditjen Bina Konstruksi terus mengupayakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mendorong swasta berinvestasi infrastruktur sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktorat Bina Investasi Infrastruktur, Ditjen Bina Konstruksi terus mengupayakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mendorong swasta berinvestasi infrastruktur sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Selain jalan tol, penyediaan air minum, pengelolaan sambah dan limbah, PUPR pun membangun dan memelihara bendungan juga sungai yang dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik tenaga air. Swasta akan tertarik mengelola jika perhitungannya masuk dari sisi ekonomis dan bisnis.”

Hal tersebut diutarakan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib,  pada saat memimpin Brainstorming Prospek Skema KPBU pada Pengusahaan Bendungan dengan Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, Perbankan, Ditjen Sumber Daya Air, Selasa (20/9) di Jakarta.

DJBK melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur (DBII) mengurai permasalahan yang ditemui di lapangan untuk mencari solusi, agar ketika swasta berminat berinvestasi mereka tidak menunggu lama karena hambatan non teknis. DBII mempercepat realisasi KPBU termasuk mengurangi biaya transaksi sehingga akan menarik swasta untuk berinvestasi infrastruktur PUPR.

Termasuk mengenai Bendungan, “kami sedang mencari skema yang pas, apakah bendungan bisa di konsesikan kepada pihak swasta, bagaimana kesiapan Ditjen SDA, apakah ada swasta yang tertarik untuk membuat pembangkit listrik, kami pun akan temui ESDM dan PLN, apa solusi agar para calon investor tidak lama menunggu untuk bisa mendirikan perusahaan listrik dan segera beroperasi”, ujar Dirjen Bina Konstruksi.

DJBK mencarikan solusi apakah terbentur dengan masalah peraturan, apakah perlu direvisi peraturan tersebut jika tidak diperlukan revisi, bagaimana terobosannya, apakah cukup dengan MOU. Intinya untuk mempermudah investor untuk menjalankan business plan yang efeknya berdampak untuk masyarakat luas.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Koordinator Perekonomian, Bastary Pandji Indra mengemukakan, kami belum menemukan Feasibility Study (FS) atau Pra FS non teknis dari APBN yang membahas, bisakah skema KPBU dijalankan pada sebuah proyek APBN, yang ada FS ke-teknis-an pada pembangunan proyeknya, “jika ini dimasukan di alokasi penganggaran masing-masing Kementerian diharapkan akan lebih membuka jalan investasi infrastruktur skema KPBU”, ujar Bartary.

Direktur Pengairan dan Irigasi, Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Donny Azdan, mengatakan pada pengalamannya ketika menangani Bendungan untuk di KPBU-kan, terkendala di pengelolaan Aset Barang Milik Negara, ketika itu Kementerian Keuangan memiliki aturan yang akhirnya untuk menyelesaikannya butuh sekitar 1 tahun. Aturan masing-masing Kementerian harus ada keselarasan.

PT.Sarana Multi Infrastruktur (SMI), lembaga yang bergerak dalam bidang pembiayaan infrastruktur, menekankan pentingnya, bisnis model yang disusun atas pemanfaatan infrastruktur bendungan agar dapat diminati oleh swasta.

“Kami melakukan identifikasi kebutuhan atas pembangunan infrastruktur, dari desaign technical, yang harus diperhatikan, kesesuaian desain pengembangan bendungan dengan rencana pengembangan bendungan apakah akan menjadi pembangkit listrik atau tidak, karena akan ada proses installment turbin di bendungan tersebut dan ini sudah harus dari awal di rencanakan.

Sedangkan, dari sisi permodalan perbankan Bank Mandiri, BRI, dan BNP Paribas (International Bank) pada diskusi tersebut mengutarakan sektor keuangan sebenarnya siap mensupport proyek investasi infrastruktur skema KPBU, mereka akan mengkaji dari sisi business plan proyek infrastruktur tersebut dan masuk dari sisi hitungan bank (bankable). (dnd).

SEBARKAN ARTIKEL INI!