DJBK. Kementerian PUPR memberikan masukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait dengan rencana revisi Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang salah satunya mengenai masalah penjaminan.
DJBK. Kementerian PUPR memberikan masukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait dengan rencana revisi Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang salah satunya mengenai masalah penjaminan.
“Terkait dengan penjaminan tersebut ke depan diharapkan akan ada sinkronisasi terhadap standar dokumen penjaminan dari Bank Indonesia untuk proyek-proyek konstruksi di Indonesia, hal ini sedang dibahas oleh Dirjen Bina Konstruksi dengan (LKPP) dalam rencana revisi Perpres 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya” demikian tutur Dirjen Bina Konstruksi, Yusid Toyib, kepada wartawan hari ini (28/06) di Jakarta.
Sebagaimana diketahui Pembangunan infrastruktur merupakan pekerjaan yang sangat beresiko, apabila pembangunan infrastruktur tidak tepat pengalokasiannya maka dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi makro. Untuk meminimalisir resiko terjadinya kegagalan dalam pemenuhan kewajiban sesuai dengan kontrak proyek, terdapat istilah yang dinamakan surety bond atau bentuk penjaminan.
Penjaminan merupakan salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya Penyedia Jasa wanprestasi, kelalaian, tidak memenuhi kewajibannya, sehingga mencegah terjadinya hambatan dalam proyek, konsepnya adalah pencegahan, alih-alih penanggulangan.
Pemerintah mengantisipasi resiko tersebut mengatur tentang jaminan di dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur adanya kewajiban penyerahan suatu jaminan yang diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
Saat ini terdapat dua lembaga penjamin atas proyek-proyek dengan nilai di atas Rp. 100 Milyar, ada dua konsorsium yang terbentuk yakni Konsorsium Penjaminan Proyek (KPP) dan Konsorsium Jaminan Surety Bond (KJSB). Keduanya terdiri dari beberapa asuransi yang telah dijamin oleh OJK dan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR (Permen) Nomor 31 Tahun 2015.
“Dua konsorsium tersebut akan mengeluarkan jaminan berupa suretyship bond atau Surat Jaminan tanpa syarat yang terdiri dari Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pemeliharaannya” ujar Yusid Toyib.(dnd/tw).