Diperlukan Penataan dan Penguatan kembali Pengaturan dan Pengelolaan kelembagaan Jasa Konstruksi

Dibutuhkan upaya penataan dan penguatan kembali pengaturan kelembagaan dan pengelolaan sektor jasa konstruksi, untuk menjamin sektor konstruksi Indonesia dapat tumbuh, berkembang, memiliki nilai tambah yang meningkat secara berkelanjutan, profesionalisme dan berdaya saing.
Demikian diutarakan Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Darda Daraba, pada acara Seminar yang diselenggarakan LPJK Provinsi Sumatera Utara dengan Tema ‘Revitalisasi Jasa Konstruksi Kearah Persaingan Usaha Yang Sehat’, Kamis (02/06), di Medan.

Dibutuhkan upaya penataan dan penguatan kembali pengaturan kelembagaan dan pengelolaan sektor jasa konstruksi, untuk menjamin sektor konstruksi Indonesia dapat tumbuh, berkembang, memiliki nilai tambah yang meningkat secara berkelanjutan, profesionalisme dan berdaya saing.
Demikian diutarakan Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Darda Daraba, pada acara Seminar yang diselenggarakan LPJK Provinsi Sumatera Utara dengan Tema ‘Revitalisasi Jasa Konstruksi Kearah Persaingan Usaha Yang Sehat’, Kamis (02/06), di Medan.
Pengembangan jasa konstruksi menjadi agenda publik yang penting dan strategis bila melihat perkembangan yang terjadi secara cepat dalam konteks globalisasi dan liberalisasi, kemiskinan dan kesenjangan, demokratisasi dan otonomi daerah, serta kerusakan dan bencana alam.
Selain itu, perkembangan jasa konstruksi juga tidak bisa dilepaskan dari konteks proses transformasi politik, budaya, ekonomi, dan birokrasi yang sedang terjadi. Darda Daraba  pun menuturkan, saat ini pengembangan jasa konstruksi dihadapkan pada masalah domestik berupa dinamika penguatan masyarakat sipil sebagai bagian dari proses transisi demokrasi di tingkat daerah dan nasional serta berkembangnya beragam model transaksi dan hubungan antara penyedia dengan pengguna jasa konstruksi dalam lingkup pemerintah dan swasta.
 
Agar  dapat menjadi  pemenang  dan  bukan  hanya  sebagai  penonton  dalam  MEA,  sektor  jasa  konstruksi  nasional  perlu  memperkuat  dan meningkatkan  produktivitasnya,  menghasilkan  produk/jasa  unggulan,  dan meningkatkan  kompetensinya.  Pemberdayaan  sumber  daya  jasa  konstruksi nasional  merupakan  langkah tepat untuk  menghadapi MEA.
 
“Kementerian  Pekerjaan  Umum  dan  Perumahan  Rakyat  menilai  MEA  sebagai  sebuah  peluang  untuk  memperluas  akses  pasar  jasa  konstruksi nasional  ke  negara  anggota  ASEAN  lainnya”, ujar Darda.
 
Penciptaan  SDM  yang  siap  kerja  yang berkualitas  dan  dapat  memenuhi  tantangan  pasar  jasa  konstruksi  merupakan program  jangka  panjang  yang  perlu  disiapkan  sejak  dini.  Kesadaran  akan pentingnya  untuk  meningkatkan  kapasitas  melalui  pelatihan  dan  sertifikasi kompetensi  perlu  dibangun.
 
Berdasarkan  Peraturan  Presiden  Nomor  8  Tahun 2012  tentang  Kerangka  Kualifikasi  Nasional  Indonesia  (KKNI),  sertifikasi kompetensi  merupakan  bukti  tertulis  yang  diterbitkan  oleh  lembaga  sertifikasi profesi  terakreditasi  yang  menerangkan  bahwa  seseorang  telah  menguasai kompetensi  kerja  tertentu  sesuai  dengan  Standar  Kompetensi  Kerja  Nasional Indonesia  (SKKNI).
 
Sertifikasi  kompetensi  akan membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya  bahwa  dirinya  kompeten  dalam  bekerja atau menghasilkan  produk  atau jasa dan meningkatkan  percaya  diri tenaga profesi.
 
Selain itu akan membantu  tenaga  profesi  dalam  merencanakan  karirnya  dan  mengukur tingkat  pencapaian  kompetensi  dalam  proses  belajar  di  lembaga  formal maupun secara  mandiri dan membantu tenaga profesi dalam  memenuhi  persyaratan regulasi. Utamanya adanya sertifikasi tenaga  kerja  konstruksi harus diimbangi  dengan kompensasi yang tepat. (djbk)
 

SEBARKAN ARTIKEL INI!