Hari ini (25/01) di Jakarta, Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Syarif Burhanuddin diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Yaya Supriyatna bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan, Kementerian Dalam Negeri, Sipil Zudan Arif Fakrulloh, dalam hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan,dan kartu tanda penduduk elektronik dalam mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pembangunan konstruksi membutuhkan sumber daya, berupa manusia (man), dana (money), peralatan (machine) dan metode (methode). Semuanya saling terkait dalam sebuah pekerjaan konstruksi. Salah satu sumber daya yang memainkan peran penting adalah manusia. Tenaga kerja dibutuhkan agar tujuan dari produk pekerjaan konstruksi bisa terwujud.
Sejak UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terbit, diamanatkan mengenai tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Salah satu bagian penjaminan mutu tenaga kerja konstruksi ditandai dengan bukti kemampuan dalam bentuk sertifikat kompetensi. Tertuang pada pasal 70, bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang konstruksi harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK. Bagi perusahaan dan tenaga kerja yang tidak mempekerjakan orang bersertifikat akan dikenakan sanksi. Mulai dari administrasi hingga penghentian pekerjaan.
Polemik yang sering terjadi selama ini adalah data dukung untuk proses sertifikasi tidak sesuai dengan data diri asli setiap tenaga kerja. Misalnya, dengan NIK yang sama namun foto tenaga kerja berbeda dengan pemilik NIK sebenarnya. Hal ini membuat proses sertifikasi menjadi berjalan lebih lama dikarenakan harus dilakukan verifikasi manual. Kerjasama ini juga mendukung program pemerintah yaitu Single Identity Number, yaitu data nomor kependudukan menjadi data kunci bagi akses terhadap data pribadi lainnya.
Data yang didapat oleh Ditjen Bina Konstruksi dari Ditjen Dukcapil berupa nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, status perkawinan, pendidikan terakhir, jenis pekerjaaan, dan alamat serta data foto wajah. Data ini selain mempercepat proses sertifikasi juga mendukung sistem informasi Daya Naker-Ditjen Bina Konstruksi tentang tenaga kerja konstruksi. Validasi dan akurasi data tenaga kerja di Indonesia akan membantu para pembuat kebijakan dalam mengembangkan pembinaan bagi jasa konstruksi. “Data dari dukcapil, membantu mempermudah badan usaha dan pemerintah mendapatkan tenaga kerja yang valid dan kompeten bersertifikat di seluruh Indonesia. Termasuk menghilangkan adanya calo pembuatan sertifikat,” ujar Yaya Supriyatna.
Sistem DAYANAKER ini telah dikembangkan sejak tahun 2015, merupakan sistem informasi tenaga kerja konstruksi terlatih dan tersertifikasi (tenaga kerja ahli atau terampil), dan memiliki arti sangat penting dalam melakukan fasilitasi perkuatan kapasitas SDM Konstruksi, juga menjadi sumber data rantai pasok SDM yang sangat berguna bagi penyelenggaraan konstruksi. Seluruh tenaga kerja yang telah terlatih dan tersertifikasi tersebut kemudian diregistrasi dalam Sistem DAYANAKER, yang menjadi sangat penting karena merupakan sumber informasi mengenai ketersediaan tenaga kerja konstruksi di seluruh wilayah tanah air.
Sebagai data balikan, tentunya kami akan memberikan kepada Ditjen Dukcapil data tenaga kerja tersertifikasi. Kiranya data ini dapat menjadi memperkaya data diri setiap warga di wilayah NKRI. Dengan sinergi yang baik ini, data yang terintegrasi ini kami harapkan akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi Pemerintah dalam pengambilan keputusan untuk suatu kebijakan bagi masyarakat.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan mengatakan, melalui kerjasama ini pihaknya akan memberikan hak akses data catatan sipil kepada Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR. “Jadi yang kami berikan bukan berupa data keseluruhan catatan sipil, karena aturannya tidak memperbolehkan. Kami hanya memberikan hak akses untuk keperluan terbatas, dalam hal ini data yang diperlukan untuk verifikasi data tenaga kerja konstruksi melalui data NIK,” ujar Gunawan