Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi membawa posisi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menjadi lembaga non struktural yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri PUPR. Hal ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 84, yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan sebagian kewenangan pemerintah pusat mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi yang dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri. Meski demikian, harus kita sadari bahwa Amanat Undang-Undang ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana, bukan menjadi halangan bagi LPJK untuk memajukan dan mengembangkan sektor jasa konstruksi, tetapi justru menjadi tantangan kelembagaan untuk berubah. LPJK jangan takut untuk berubah dan berkembang karena perubahan adalah sebuah keniscayaan dan sekaligus ujian bagi sebuah organisasi, demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional LPJK dengan tema “Persiapan LPJK Menyongsong Implementasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2017”, Kamis (8/8) di Bogor.
Lebih lanjut lagi Syarif menyatakan bahwa dalam menyongsong perubahan status, selain diawali dengan mind set yang positif, jajaran LPJK diharapkan bersikap terbuka dan mendukung inisiasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menangani masa transisi. Hal ini karena Kelembagaan yang hebat akan mendukung sektor konstruksi yang kuat. Kelancaran masa transisi tidak hanya penting bagi keberlanjutan dan kelangsungan pelayanan publik, tetapi juga memperlihatkan kesatuan tujuan jajaran masyarakat jasa konstruksi. Terkait dengan pembagian kewenangan, sesuai amanat UU Jasa Konstruksi, sebagian kewenangan Pemerintah Pusat akan dilaksanakan sendiri secara struktural melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, dan sebagian lainnya dimandatkan kepada Lembaga secara non struktural.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat jasa konstruksi melalui Lembaga yang berkualitas, bertanggung jawab, dan akuntabel. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menjalankan kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan kapasitas usaha jasa konstruksi, menciptakan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, peningkatan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi, meningkatkan partisipasi masyarakat jasa konstruksi. Sedangkan Lembaga nantinya akan melaksanakan kewenangan Pemerintah dalam hal registrasi, akreditasi, lisensi, penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing. Bentuk organisasinya sendiri, Lembaga terdiri dari Pengurus dan Sekretariat Lembaga.
Pengurus Lembaga terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan Asosiasi Perusahaan yang terakreditasi, Perguruan Tinggi/Pakar yang memenuhi kriteria, Institusi Pengguna Jasa (Pemerintah/Swasta) yang memenuhi kriteria, dan dapat diusulkan dari Asosiasi Rantai Pasok terkait jasa konstruksi. Sementara itu, Sekretariat Lembaga akan berbentuk unit struktural di bawah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang bertugas mendukung dan membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga. Sekretariat sebagaimana yang dimaksud, melaksanakan tugas manajerial yang meliputi tata usaha, teknologi informasi, dan operasional registrasi, akreditasi, dan lisensi. Pada kesempatan ini pula, saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun kepada LPJK yang genap berusia 20 tahun pada 9 Agustus 2019 nanti.
Perjalanan usia yang sudah cukup panjang, dimana sebagai sebuah organisasi LPJK telah mengalami berbagai hambatan dan tantangan yang diharapkan semakin memperkaya diri untuk menjadi lembaga yang bermutu internasional. Kami mengharap di masa mendatang, Lembaga mampu mengakomodasi peningkatan efisiensi proses registrasi, peningkatan kualitas layanan kinerja pelaku jasa konstruksi melalui registrasi pengalaman tenaga kerja dan badan usaha, serta pengembangan sistem registrasi yang jelas dan transparan, ungkap Syarif. Sementara itu, Ketua LPJK Nasional Ruslan Rivai menyatakan menyambut baik implementasi amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017.
“Kami siap menyongsong babak baru Lembaga bekerjasama dengan Pemerintah untuk memajukan sektor konstruksi di Indonesia”, ujar Ruslan. Hadir pada acara ini Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengurus dan Badan Pelaksana LPJK, serta LPJK Provinsi dari seluruh Indonesia. (tw)