
Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menghadiri Rapat Kerja lanjutan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran (TA) 2027 bersama Komisi V DPR RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (17/6/2026). Dalam rapat tersebut, Komisi V DPR RI bersama Kementerian PU menyepakati pagu indikatif Kementerian PU Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp98,47 triliun.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus dan dihadiri seluruh anggota Komisi V DPR RI. Persetujuan terhadap pagu indikatif tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan di Badan Anggaran DPR RI sebelum disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Kementerian PU telah mengusulkan kebutuhan anggaran Tahun 2027 sebesar Rp291 triliun. Sementara itu, pagu indikatif yang disetujui dalam rapat kerja sebesar Rp98,47 triliun.
Menteri Dody menegaskan bahwa pagu indikatif yang telah ditetapkan menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan infrastruktur Kementerian PU pada tahun mendatang. Menurutnya, setiap anggaran yang dialokasikan harus dapat diwujudkan menjadi layanan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Anggaran Kementerian PU harus diwujudkan menjadi layanan kepada masyarakat berupa irigasi yang optimal, jalan yang terhubung, jembatan yang aman, air minum yang terjangkau bagi seluruh masyarakat, sanitasi yang tertangani, serta sarana publik yang layak dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Dody.
Terkait selisih antara kebutuhan anggaran dan pagu indikatif yang telah disepakati, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyampaikan bahwa selisih kebutuhan anggaran atau backlog anggaran Kementerian PU akan menjadi perhatian bersama dalam pembahasan selanjutnya.
“Komisi V DPR RI akan memperjuangkan peningkatan anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional dan program berbasis masyarakat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lasarus.
Menteri Dody menjelaskan bahwa pagu indikatif sebesar Rp98,47 triliun akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas infrastruktur. Program tersebut meliputi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, pemeliharaan jalan dan jembatan, pembangunan jembatan gantung, perluasan layanan air minum, peningkatan sanitasi dan pengelolaan sampah, pembangunan sarana pendidikan, hingga penanganan prasarana pascabencana.
Dari total pagu indikatif tersebut, alokasi terbesar diberikan kepada bidang Prasarana Strategis sebesar Rp31,53 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat, rehabilitasi sekolah keagamaan, serta penanganan prasarana umum pascabencana.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bina Marga memperoleh alokasi sebesar Rp29,24 triliun untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mendapatkan alokasi Rp25,44 triliun yang akan difokuskan pada pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, pengendalian banjir, serta program berbasis masyarakat.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Cipta Karya memperoleh alokasi sebesar Rp11,07 triliun untuk pengembangan sistem penyediaan air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, serta pembangunan kawasan strategis nasional.
Adapun alokasi anggaran sebesar Rp1 triliun diberikan kepada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung tata kelola organisasi, pengawasan internal, perencanaan wilayah, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pembinaan jasa konstruksi, pembiayaan infrastruktur, serta pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi lainnya.



