Kementerian PU dan KPK Perkuat Sinergi, SIPASTI Akan Diperluas ke Seluruh Pemerintah Daerah

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi sektor infrastruktur melalui perluasan implementasi Sistem Informasi Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi (SIPASTI) ke pemerintah daerah. Langkah ini dibahas dalam pertemuan Menteri PU yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto yang didampingi oleh para pejabat tinggi madya Kementerian PU dengan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono beserta Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada Selasa (7/7) di Kantor PU Jakarta.

Perluasan SIPASTI merupakan bagian dari pelaksanaan Aksi Stranas PK 2025–2026 yang bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyusunan biaya pekerjaan konstruksi, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta memperkuat daya saing nasional. Karena itu, setiap investasi infrastruktur harus menghasilkan manfaat yang optimal melalui tata kelola yang semakin efektif dan efisien.

“Kementerian PU mendukung penuh target pemerintah melalui strategi PU608, salah satunya dengan meningkatkan efisiensi investasi melalui penurunan nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) hingga di bawah 6 persen. Salah satu upaya nyata untuk mencapainya adalah mewujudkan efisiensi biaya pekerjaan konstruksi sehingga setiap rupiah investasi dapat menghasilkan output infrastruktur yang lebih optimal.” Ungkap Apri.

Salah satu tantangan dalam pembangunan infrastruktur masih terdapat pada tahap perencanaan, khususnya dalam penyusunan Harga Perkiraan Perancang (HPP) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ketidakakuratan dalam penyusunan kedua komponen tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi biaya maupun ketidaksesuaian harga dengan kondisi pasar.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian PU mengembangkan SIPASTI sebagai sistem digital yang menyediakan standar rumusan perhitungan yang terintegrasi yang lebih akurat, transparan, akuntabel, dan berbasis harga pasar, serta tersedia early warning system sebagai bentuk monitoring sehingga kualitas penyusunan HPS dapat terus ditingkatkan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK dan Tim Nasional Stranas PK atas dukungan yang konsisten terhadap pengembangan SIPASTI sejak tahun 2021 sebagai bagian dari implementasi Aksi Stranas PK di Kementerian PU,” ujar Sekjen Kementerian PU Apri Artoto.

Implementasi SIPASTI di lingkungan Kementerian PU telah menunjukkan hasil yang signifikan. Jumlah standar Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) meningkat lebih dari lima kali lipat, dari 1.143 rumusan pada 2022 menjadi 6.211 rumusan pada 2026. Tingkat pemenuhan ketentuan penyusunan HPS juga meningkat dari 51 persen menjadi 85 persen sejak 2024.

Selain itu, proporsi paket pekerjaan yang dikontrak dengan nilai penawaran di bawah 80 persen HPS berhasil ditekan dari 34 persen pada 2022 menjadi 18 persen pada 2025. Penurunan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan HPS semakin akurat dan mendekati kondisi riil di lapangan sehingga risiko ketidaksesuaian harga dapat diminimalkan.

Melihat capaian tersebut, KPK melalui Tim Nasional Stranas PK mendukung perluasan pemanfaatan SIPASTI ke pemerintah daerah agar praktik baik yang telah diterapkan di Kementerian PU dapat diadopsi secara lebih luas dalam pengelolaan pembangunan infrastruktur daerah. Pertemuan tersebut juga menghasilkan komitmen bersama Kementerian PU, KPK, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawal implementasi SIPASTI Pemda sebagai instrumen pencegahan korupsi sektor konstruksi sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Aksi Stranas PK 2025–2026, Kementerian PU bertanggung jawab terhadap lima dari 15 aksi pencegahan korupsi nasional, yaitu Penguatan Integritas Pelaku Usaha, Digitalisasi Layanan Publik, Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Penyelamatan Aset Negara, serta Penguatan Sistem Penanganan Perkara Pidana dan Benturan Kepentingan. Hingga Maret 2026, capaian pelaksanaan aksi tersebut telah mencapai 51,65 persen.

“Risiko korupsi pada pengadaan barang dan jasa konstruksi bersifat sistemik dan tidak hanya terjadi pada proses tender, tetapi telah dimulai sejak perencanaan proyek, penyusunan anggaran, penetapan harga, hingga pelaksanaan kontrak. Melalui SIPASTI Pemda, pemerintah diharapkan memiliki standar biaya konstruksi yang lebih akurat, didukung validasi harga, bukti pendukung, mekanisme reviu, serta audit trail digital sehingga setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.” Jelas Agus Joko Pramono Wakil Ketua KPK

Sebagai bagian dari Aksi 7 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, SIPASTI akan direplikasi menjadi SIPASTI Pemda yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran di daerah.

Direncanakan implementasi awal SIPASTI Pemda tahun 2026 dilakukan di 38 provinsi. Dasar pelaksanaannya akan dituangkan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua KPK, yang dilengkapi dengan Pedoman Umum dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam implementasinya, Kementerian PU bertanggung jawab mengembangkan sistem SIPASTI Pemda secara fungsional dengan target penyelesaian pada Juli 2026 serta memberikan pendampingan kepada Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan mengoordinasikan penerapan di daerah, sementara Tim Nasional Stranas PK melakukan monitoring dan evaluasi. Peluncuran SIPASTI Pemda dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 di Gedung KPK.

“Sebagai pembina konstruksi nasional, Kementerian PU akan memimpin penguatan substansi teknis SIPASTI sepanjang 2026 sebelum implementasinya diperluas di pemerintah daerah pada 2027 bersama Kementerian Dalam Negeri. Sinergi Kementerian PU, KPK, dan Kemendagri diharapkan mampu memperkuat integritas belanja infrastruktur daerah, meningkatkan akuntabilitas pengadaan, serta menutup berbagai celah penyimpangan sejak awal siklus pembangunan.” Ujar Plt. Dirjen Bina Konstruksi Indro Pantja Pramodo.

Kolaborasi antara Kementerian PU, KPK, dan Kementerian Dalam Negeri, perluasan SIPASTI diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur yang lebih transparan, efisien, akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas belanja pemerintah di seluruh Indonesia. (dri)

SEBARKAN ARTIKEL INI!