
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Bobby Ali Azhari dan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari menandatangani Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Profesi terlisensi bidang jasa konstruksi secara bersama oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada Selasa (27/01) di Kantor Kementerian PU Jakarta.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Boby Ali Azhari dalam sambutannya menyampaikan dalam situasi bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara akhir tahun lalu, menyadarkan Kementerian PU yang saat ini tengah fokus pada pembangunan pasca bencana dengan membersihkan berbagai objek vital dan akses antar wilayah, bahwa setelah pembangunan pasca bencana akan dilanjutkan dengan rekonstruksi pembangunan infrastruktur yang mengharuskan pembangunannya lebih berkualitas daripada sebelumnya. Dari sinilah tantangan yang perlu dijawab oleh stakeholder bidang jasa konstruksi bukan hanya dari kualitas bangunan yang kokoh tetapi juga tenaga kerja konstruksi yang berkompeten, berkualitas dan bersertifikasi.
“Kementerian PU harus melahirkan kualitas tenaga kerja konstruksi yang terbaik dan berkompeten sesuai dengan standar nasional dan bersertifikat sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini sertifikat yang dikeluarkan BNSP. Untuk itu seluruh pedoman, pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja LSP terlisensi harus seragam.” Jelas Boby Ali Azhari
Pemantauan dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan LSP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, untuk menjamin terselenggaranya sertifikasi kompetensi kerja yang bermutu oleh LSP terlisensi di bidang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja LSP Terlisensi Bidang Jasa Konstruksi oleh Kementerian PU dan BNSP.
Dalam kesempatan yang sama Ketua BNSP Syamsi Hari menyampaikan Kolaborasi antar Kementerian PU dan BNSP harus terjaga guna menjamin konsistensi, transparasi dan akuntabilitas, serta peningkatan berkelanjutan. LSP adalah perpanjangan tangan BNSP di lapangan. Kredibilitas sertifikat yang diterbitkan sangat bergantung pada integritas tata kelola di dalam Lembaga Serifikasi Profesi. Dengan adanya pedoman bersama ini, kami berharap tercipta sinergi yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan, sehingga kita dapat memitigasi risiko malpraktik sertifikasi sedini mungkin.
“Selain itu, pedoman ini diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan bahwa LSP menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar nasional, serta prinsip-prinsip sertifikasi yang profesional dan berintegritas.” Jelas Ketua BNSP
Sejauh ini hingga akhir 2025, sudah terdapat 103 LSP yang tercatat di LPJK dengan lebih dari 400 skema sertifikasi yang aktif. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi di bidang Jasa Konstruksi pada hari ini merupakan bukti konkret dan nyata dari sinergi serta kolaborasi yang erat antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sinergi ini mencerminkan kesamaan komitmen dalam menjaga mutu penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, sekaligus memastikan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap LSP dilaksanakan secara selaras, terkoordinasi, dan saling melengkapi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Turut menyaksikan bersama Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi., Adi Mahfudz (anggota BNSP), Aji Martono (anggota BNSP), dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PU diantaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Direktur Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi, Direktur Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, dan Direktur Kepatuhan Intern.



