
Sektor konstruksi merupakan salah satu pilar utama pembangunan nasional. Sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui modernisasi infrastruktur. Data BPS pada tahun 2024 menunjukkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 9,4 juta orang angkatan kerja di sektor konstruksi. Namun demikian, data LPJK per Agustus 2025 menunjukkan bahwa baru berkisar 5,8% yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi.
Berdasarkan rilis resmi BPS juga menunjukkan bahwa sektor konstruksi dapat menjadi sektor yang mampu menyerap Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang signifikan, melalui program-program padat karya, namun juga sangat rentan terhadap pemutusan hubungan kerja akibat pemangkasan anggaran atau perlambatan ekonomi secara umum. Hal ini dapat dilihat dari harapan para peserta alumni pelatihan/sertifikasi tersebut yang sangat berharap adanya informasi terkait peluang kerja di sektor jasa konstruksi.
Dalam konteks ini, Sistem Informasi terkait Manajemen Kompetensi (SIM-KOMPETENSI) sebagai bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT), dengan dukungan dari para stakeholders Kementerian/Lembaga lain, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya, akan hadir sebagai platform digital yang mampu menjembatani informasi kebutuhan (demand) industri konstruksi dengan kompetensi tenaga kerja (supply), serta mendukung link and match antara dunia pendidikan/vokasi dan industri melalui sinkronisasi informasi terkait peluang kerja di sektor konstruksi secara langsung kepada TKK bersertifikat tersebut.
“Melalui workshop SIM-KOMPETENSI ini, kami berharap dapat meningkatkan visibilitas dan akselerasi penempatan TKK bersertifikat ke pasar kerja yang membutuhkan” ucap Dirjen Bina Konstruksi Boby Ali Azhari dalam sambutannya pada acara Workshop Pengembangan SIM-KOMPETENSI dalam Penyediaan Informasi Supply and Demand terkait Peluang Kerja di Sektor Jasa Konstruksi di Tangerang (19/8).
Selain kegiatan workshop SIM-KOMPETENSI, dilaksanakan juga kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi pada tanggal 4 Desember 2024 sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 33/KPTS/Dk/2023 pada 31 Maret 2023.
Beberapa perubahan yang disajikan pada Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024 ini meliputi: (1) Rasionalisasi/penggabungan beberapa jabatan kerja eksisting; (2) Perubahan nomenklatur beberapa jabatan kerja akibat adanya penetapan SKKNI baru; (3) Perubahan nomenklatur jabatan kerja, skema sertifikasi, dan/atau jenjang kualifikasi atas suatu jabatan kerja; (4) Perubahan persyaratan latar belakang pendidikan/program studi untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi pada jenjang kualifikasi 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan); dan (5) Perubahan persyaratan SKK Konstruksi bagi Asesor Kompetensi untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi.
Perubahan ini memiliki implikasi langsung terhadap skema sertifikasi yang telah dimiliki dan dijalankan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Perubahan tersebut menuntut LSP untuk melakukan penyesuaian skema sertifikasi agar selaras dengan ketentuan baru. “Besar harapan kami, agar BNSP, KAN dan LPJK dapat membantu untuk memfasilitasi penyesuaian skema sertifikasi oleh LSP bidang konstruksi dengan segera tanpa proses pengajuan skema sertifikasi dari awal sehingga proses sertifikasi di sektor konstruksi dapat tetap berjalan lancar selama proses transisi ini.” ujar Dirjen Boby menutup sambutannya. (*Ji)



