
Salah satu kriteria penetapan kualifikasi badan usaha yang merupakan data dan dokumen persyaratan Sertifikasi Badan Usaha adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Badan Usaha. Hal ini diatur detail pada Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 37/KPTS/Dk/2025 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Penerapan SMAP Badan Usaha dapat diperoleh melalui sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi, dokumen penerapan SMAP, atau surat pernyataan komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen SMAP (khusus untuk permohonan baru).
Dokumen penerapan SMAP selain dapat dibuat sendiri oleh badan usaha juga dapat dipenuhi melalui Kepemilikan lembar konfirmasi pengisian Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang didapatkan setelah melengkapi persyaratan dan dinyatakan sesuai pada aplikasi PANCEK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga perlunya asesor badan usaha jasa konstruksi dan pelaksana LSBU untuk mendapatkan pengetahuan terkait verifikasi dengan PANCEK ini melalui suatu pelatihan.
Kegiatan pelatihan verifikator PANCEK KPK ini terselenggara atas kolaborasi kerjasama Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didukung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kolaborasi ini adalah salah satu komitmen bersama dalam rangka terus berupaya membangun budaya anti korupsi dan dunia usaha yang berintegritas terutama melalui verifikator Panduan Cegah Korupsi.
“Dengan penerapan SMAP Badan Usaha Jasa Konstruksi diharapkan dapat mewujudkan Pembangunan Konstruksi yang berkualitas dan berkelanjutan” ujar Direktur Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi, Airyn Saputri Harahap pada sambutannya dalam Pelatihan Pembentukan Verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk Dunia Usaha Tahun 2025 Batch 2 di Jakarta (5/8).
Program kegiatan Pelatihan Pembentukan Verifikator PANCEK ini dilaksanakan dalam rangka upaya pemberantasan korupsi melalui strategi pencegahan, yaitu mempersiapkan para verifikator yang selanjutnya akan diberikan hak akses untuk dapat melakukan penilaian (assessment) terhadap Panduan Cegah Korupsi KPK yang telah diterapkan badan usaha.
“Kami berharap pelatihan ini menjadi titik awal perubahan positif, yang akan tercermin dalam praktik kerja sehari-hari dan berdampak nyata bagi organisasi maupun masyarakat luas.” pungkas Airyn.
Dalam sambutannya Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yonathan Demme Tangdilintin menyatakan bahwa “pemahaman masyarakat terhadap korupsi masih terbatas sebagai kejahatan di sektor publik atau pemerintahan semata. Padahal, faktanya, korupsi tidak mengenal batas, korupsi juga tumbuh dan berkembang di dunia usaha, baik di level operasional hingga manajerial tertinggi, bahkan pada pemilik korporasi.”
“Kehadiran PANCEK bukan sekadar panduan teknis, namun menjadi manifestasi komitmen kita bersama dalam mendorong dunia usaha yang beretika, patuh hukum, dan bebas dari praktik korupsi” ujar Yonathan dalam sambutannya pada acara Pelatihan Pembentukan Verifikator PANCEK untuk Dunia Usaha TA 2025 Batch 2, di Jakarta.
Salah satu kebutuhan strategis dalam implementasi PANCEK adalah ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten sebagai verifikator yang dapat menilai secara objektif dan profesional penerapan prinsip-prinsip antikorupsi di korporasi. Melalui pelatihan ini, akan lahir para verifikator yang tidak hanya memahami konsep dan standar antikorupsi, namun juga memiliki integritas, objektivitas, dan profesionalisme tinggi dalam melaksanakan perannya. Verifikator PANCEK akan menjadi garda depan dalam mengawal komitmen antikorupsi di sektor dunia usaha.
Peserta calon verifikator PANCEK antara lain adalah perwakilan dari pengurus LPJK, para master asesor badan usaha jasa konstruksi, dan asesor badan usaha jasa konstruksi dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Bidang Jasa Konstruksi. Kegiatan Pelatihan Pembentukan Verifikator PANCEK untuk Dunia Usaha dilaksanakan dalam 2 (dua) batch secara klasikal dengan rincian batch 1 telah dilaksanakan pada 8-10 Juli 2025 dan batch 2 dilaksanakan pada 5-7 Agustus 2025.



