
Dirjen Bina Konstruksi diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Riky Aditya Nazir membuka workshop antisipasi kegagalan bangunan melalui kepatuhan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) Kamis (18/12) di Jakarta.
Sesditjen Bina Konstruksi menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berbicara tentang kualitas, tetapi juga tentang keselamatan dan keberlanjutan, sebagaimana tertuang dalam PP No 14 Tahun 2021.
“Beberapa isu strategis dalam sektor konstruksi perlu mendapatkan perhatian serius agar risiko kegagalan dapat diminimalkan, sehingga diharapkan target pembangunan infrastruktur dapat tercapai”, ujar Riky Aditya Nazir.
Beberapa isu strategis tersebut antara lain pertama, perencanaan dan desain yang tidak berbasis data dan analisis risiko dapat berisiko merugikan proyek. Kedua, pemilihan penyedia jasa dan tenaga kerja yang tidak mempertimbangkan kompetensi yang sesuai dapat menyebabkan kualitas yang rendah dan keterlambatan dalam pelaksanaan. Selain itu, pengawasan dan pelaksanaan proyek yang tidak efektif dapat menyebabkan ketidaksesuaian dengan standar, yang berdampak pada hasil akhir dan efisiensi.
Kelemahan dalam penerapan sistem mutu serta kurangnya perhatian terhadap keselamatan kerja juga berpotensi menambah risiko kecelakaan dan kerugian lainnya. Terakhir, minimnya respon dini terhadap deteksi kegagalan bangunan dapat memperburuk kondisi dan berpotensi membahayakan penghuni atau pengguna bangunan.
Pemenuhan standar K4 dilakukan dengan memastikan penerapan keselamatan konstruksi melalui 4 aspek yaitu, aspek keselamatan keteknikan tanpa kegagalan bangunan; aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada tenaga kerja dan semua pihak yang terlibat di lapangan; aspek keselamatan lingkungan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan; dan aspek keselamatan publik melalui pengendalian dampak sosial dan masyarakat sekitar.
Direktur Keselamatan dan Keberlanjutan Konstruksi Disaintina Ari Nusanti menyampaikan bahwa beberapa di antara penyebab utama peristiwa kegagalan bangunan adalah ketidaksesuaian dengan standar. “Kewajiban kepatuhan terhadap standar sesungguhnya menjadi kewajiban setiap individu yang terlibat dalam kegiatan konstruksi. Terjadinya ketidaksesuaian mayoritas disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap standar pada kegiatan keinsinyuran, yang dilakukan oleh individu manusia sedangkan bangunan adalah objek yang terdampak. Untuk itu kami menghimbau semua pihak untuk mematuhi aturan agar semua tepat dan selamat”, ujar Disaintina.
Sebagai narasumber pada acara ini antara lain : pada sesi pertama, Subkhan dari Forum QHSE BUMN Karya yang memaparkan tentang Implementasi Standar K4, Agus Taufik Mulyono selaku perwakilan dari Praktisi dan Akademisi yang membahas tentang Kegagalan Bangunan dan Penilai Ahli, Direktur Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kuswara yang memberikan informasi mengenai Kebijakan Kelaikan Fungsi terhadap Pelaksanaan Bangunan Gedung, dan moderator oleh Ketua Umum Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) Lazuardi Nurdin.
Dilanjutkan dengan pembahasan mengenai implementasi Standar K4 bidang Cipta Karya lesson learned Paket Pembangunan Jaringan Perpipaan dan SR SPAM Kamijoro Kab. Kulon Progo yang dibawakan oleh perwakilan Kontraktor, dan Konsultan Pengawas Paket; implementasi Standar K4 bidang Bina Marga Lesson learned Paket Pembangunan Jalan Baru Kretek-Girijati yang dibawakan oleh perwakilan PPK Pengguna Jasa, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas Paket; Penerapan SMKK di Kementerian Pekerjaan Umum oleh Trisasongko Widianto selaku Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama, serta dimoderatori oleh Indro Pantja Pramodo. Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan seluruh stakeholder dapat semakin erat untuk mewujudkan pembangunan konstruksi yang andal, berkualitas, dan berdaya saing, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan konstruksi dan kegagalan bangunan.*



