
Proses Pengadaan Barang/Jasa dengan memperhatikan aspek berkelanjutan telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.
Sejalan dengan amanat tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Bina Konstruksi terus mendorong implementasi Pengadaan Barang/Jasa berkelanjutan. Salah satunya melalui penerapan penggunaan semen non-OPC pada pekerjaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri PUPR Nomor 04 Tahun 2020.
Dalam audiensi bersama United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), Regional Lead – Southeast Asia, Abu Saieed, menekankan bahwa Green Public Procurement merupakan bagian penting dari siklus proyek. Pendekatan ini tidak hanya mendorong penggunaan material ramah lingkungan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendukung program Net Zero Partnership—inisiatif UNIDO untuk membantu negara berkembang mendekarbonisasi industri beremisi tinggi menuju target net zero tahun 2050, khususnya pada sektor baja, semen, dan beton.
“Net Zero merupakan program dukungan melalui 3 komponen antara lain dukungan perencananaan dan kebijakan, kolaborasi teknologi dan pengembangan pipeline, dan kemitraan dan berbagi pengetahuan” ujar Abu Saieed dalam kegiatan Audiensi UNIDO bersama Ditjen Bina Konstruksi dalam Pembahasan PBJ Berkelanjutan di Kantor Kementerian PU, Jakarta (15/4).
Dirjen Bina Konstruksi, Boby Ali Azhari yang menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya kolaborasi semua pihak karena dalam mencapai target net zero, perlu komitmen penerapan pada setiap tahap konstruksi.
“Untuk menuju dekarbonisasi, perlu penerapan aspek keberlanjutan pada setiap tahap, mulai dari pengadaan, konstruksi dan pemeliharaan, oleh karena itu implementasi tersebut menjadi tanggung jawab para pemangku kepentingan” tegas Dirjen Boby. Kegiatan Audiensi UNIDO-Ditjen Bina Konstruksi diselenggarakan secara luring dan dihadiri oleh Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Agus Pudjiono, perwakilan UNIDO di Indonesia, serta pejabat administrator Ditjen Bina Konstruksi yang mempunyai tugas perumusan regulasi terkait pengadaan serta keberlanjutan konstruksi. *(Ji)


