Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Aktif Lakukan Berbagai Upaya Cegah Korupsi dan Penyuapan

Korupsi dan penyuapan merupakan tantangan yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur, merusak kepercayaan publik, serta menciptakan iklim budaya kerja yang tidak sehat. “Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PU sebagai pembina jasa konstruksi, melakukan upaya pencegahan korupsi untuk menciptakan ekosistem tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas praktik korupsi maupun penyuapan”, demikian disampaikan Plt. Dirjen Bina Konstruksi Indro Pantja Pramodo saat membuka Webinar Series Kepatuhan Intern dan Tata Kelola Bina Konstruksi (KITABina) dengan tema ‘Membangun Integritas dan Ekosistem Anti Korupsi di Ditjen Bina Konstruksi, Selasa (12/5) secara online. Webinar ini dihadiri oleh seluruh pegawai dan mitra kerja Direktorat Jenderal Bina Konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.

Beberapa upaya yang dilakukan oleh Ditjen Bina Konstruksi tersebut antara lain penerapan dan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh Unit Kerja dan UPT/Balai Ditjen Bina Konstruksi, penerapan SMAP sebagai salah satu syarat pemberian Sertifikat Badan Usaha (SBU), sosialisasi Panduan Cegah Anti Korupsi (PANCEK) oleh KPK, dan seterusnya.

Pada tahun 2025 lalu, seluruh Unit Kerja dan UPT/Balai di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, yaitu 7 Unit Kerja tingkat Eselon II di Pusat, dan 41 UPT/Balai di seluruh wilayah Indonesia telah menerapkan dan tersertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Diharapkan organisasi mampu mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan.

Tidak hanya internal, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi juga mendorong mitra eksternal, khususnya penyedia jasa konstruksi untuk menerapkan SMAP.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksana Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum, untuk mendapat Sertifikat Badan Usaha (SBU), BUJK harus menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun Panduan Cegah Anti Korupsi (PANCEK) untuk menjadi pedoman yang membantu perusahaan atau badan usaha membangun sistem antikorupsi dan mencegah praktik seperti suap, gratifikasi, konflik kepentingan, sampai penyalahgunaan wewenang. PANCEK ini gratis dan sukarela, bisa dipakai perusahaan kecil maupun besar, dan disediakan KPK lewat platform JAGA.id.

“Saya berharap seluruh peserta webinar meneruskan pesan-pesan anti korupsi/penyuapan ini, baik kepada keluarga maupun mitra kerja (internal dan eksternal) secara langsung maupun melalui media sosial, sehingga dapat menguatkan integritas dan ekosistem budaya antikorupsi”, tutur Indro. Turut hadir mendampingi: Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Bina Konstruksi Rien Marlia. Sebagai narasumber Kepala Satuan Tugas IV (Kasatgas IV) Direktorat Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Maryati Kuding yang menyampaikan materi Panduan Cegah Korupsi untuk Badan Usaha, serta Praktisi SMAP Wahyu Riyadi yang menyampaikan materi Penerapan SMAP sesuai ISO 37001:2025.*

SEBARKAN ARTIKEL INI!