Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK)
Wilayah DKI Jakarta
SEJARAH
Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di 34 Provinsi menggantikan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Penataan ini diperlukan untuk terciptanya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang mandiri dan meningkatkan kualitas Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Berdasarkan amanat Pasal 75 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Keputusan Menteri No. 288/KPTS/M/2019 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang ditempatkan pada Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ) yang ditetapkan pada masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi inilah yang berkedudukan sebagai UPTPBJ yang membantu tugas dan fungsi UKPBJ untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk seluruh Unit Organisasi di masing-masing provinsi dimana Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi ditempatkan;
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada 07 Februari 2019 setelah diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Pasal 181 dan Pasal 182 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah DKI Jakarta mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas
Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa konstruksi dan tugas lainnya di bidang pengadaan barang/jasa konstruksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Fungsi
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- Pelaksanaan pendampingan pengadaan barang/jasa;
- Pelayanan konsultasi proses pengadaan barang/jasa;
- Pengelolaan risiko pengadaan barang/jasa; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
BERITA BP2JK
Lintas Berita dari BP2JK Seluruh Indonesia
INFOGRAFIS
INFOGRAFIS TERKAIT PELAYANAN BP2JK DKI JAKARTA