Pada tahun 2045 Indonesia akan memperingati 100 (seratus) tahun kemerdekaan. Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BAPPENAS) telah menyampaikan visi Indonesia emas yang meliputi 4 (empat) pilar pembangunan Indonesia 2045, yaitu:
(1) pembangunan manusia dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
(2) pembangunan ekonomi yang berkelanjutan;
(3) pemerataan pembangunan; dan
(4) pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.
Sektor konstruksi menjadi bagian penting dalam mendukung tercapainya visi Indonesia emas 2045 sehingga sektor ini perlu pembinaan secara serius, terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Roadmap Pembinaan Konstruksi 2045 ini disusun untuk memberikan arah dan pedoman dalam pembinaan konstruksi nasional melalui langkah-langkah strategis yang konkrit, bertahap, dan terukur.

Tahap jangka pendek (2022-2024). Pada periode tersebut nomenklatur Kementerian terdiri dari sektor pekerjaan umum dan sektor perumahan rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selama periode jangka pendek dilaksanakan tahapan perkuatan kondisi pembinaan konstruksi di Kementerian PUPR dengan melaksanakan internalisasi dan konsolidasi pembinaan. Internalisasi adalah penyamaan pemahaman (harmonisasi) dalam penerapan kebijakan pembinaan konstruksi di Kementerian PUPR sehingga terjadi keselarasan antar unit kerja dalam menjalankan agenda/program/kegiatan. Sedangkan, yang dimaksud konsolidasi adalah perkuatan hubungan dalam bentuk koordinasi dan kolaborasi/kerja sama antar unit kerja di Kementerian PUPR untuk mewujudkan target pembinaan konstruksi. Pada tahap ini difokuskan pada penguatan regulasi, intensifikasi penerapan program pembinaan dan monitoring evaluasi untuk mendukung penyelenggaraan konstruksi internal PUPR serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dengan harapan fungsi dan peran kementerian menjadi lebih terfokus, efektif, serta mampu meningkatkan koordinasi dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur nasional, dilakukan perubahan nomenklatur dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), berlaku sejak Oktober 2024 seiring dengan pembentukan kabinet baru yang memisahkan urusan perumahan ke kementerian tersendiri. Pengaturan Kementerian PU secara yuridis ditegaskan melalui Peraturan Presiden 170 tahun 2024.
Menurut UU 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat memiliki 7 (tujuh) tanggung jawab dalam rangka pembinaan jasa konstruksi nasional. Tanggung jawab tersebut dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jasa konstruksi dalam hal ini adalah Menteri PU, berkoordinasi dengan Menteri teknis terkait. Selain di tingkat Kementerian, Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Kab/Kota juga diberi amanat berupa kewenangan dalam pembinaan konstruksi. Hal ini menunjukkan bahwa pembinaan konstruksi tidak hanya menjadi domain Kementerian PU saja tetapi juga menjadi domain nasional, yaitu lintas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) dan swasta. Sehubungan dengan hal tersebut maka tahap jangka menengah (2025-2034) roadmap pembinaan konstruksi difokuskan pada perluasan jangkauan pembinaan untuk penyelenggaraan konstruksi di eksternal PU meliputi pemerintah K/L/D dan swasta dengan melaksanaan harmonisasi regulasi serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar K/L/D dan swasta.
Dengan telah dilaksanakannya pembinaan konstruksi secara nasional tersebut maka diharapkan pada tahap jangka panjang (2035-2045) akan tercapai budaya pembinaan konstruksi. Budaya ini berarti telah timbulnya kesadaran semua pemangku kepentingan untuk melaksanakan pembinaan konstruksi nasional secara mandiri. Pemerintah akan berperan sebagai regulator dan fasilitator. Pada tahap ini juga disebut tahap determinasi dan keberlanjutan. Determinasi adalah tahap dimana pembinaan konstruksi telah berjalan tanpa intervensi pemerintah. Keberlanjutan diartikan bahwa kemandirian pembinaan konstruksi tersebut berjalan secara terus menerus. Tahap determinasi dan keberlanjutan ditandai dengan terwujudnya budaya produktivitas konstruksi nasional, budaya konstruksi nasional yang berkualitas, budaya konstruksi nasional yang berkeselamatan, industri konstruksi berbasis inovasi dan teknologi maju, dan budaya tata kelola penyelenggaraan konstruksi yang baik.