Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK)
Wilayah Bali
SEJARAH
Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di 34 (tiga puluh empat) Provinsi menggantikan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Penataan ini diperlukan untuk terciptanya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang mandiri dan meningkatkan kualitas Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Berdasarkan amanat Pasal 75 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Kementerian PUPR melalui Keputusan Menteri No. 288/KPTS/M/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri No. 1620/KPTS/M/2021 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang ditempatkan pada Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ) yang ditetapkan pada masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi inilah yang berkedudukan sebagai UPTPBJ yang membantu tugas dan fungsi UKPBJ untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk seluruh Unit Organisasi di masing-masing provinsi dimana Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi ditempatkan;
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bali dibentuk pada 07 Februari 2019 setelah diundangkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 05 Tahun 2019 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Pasal 181 dan Pasal 182 Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bali mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas
Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa konstruksi dan tugas lainnya di bidang pengadaan barang/jasa konstruksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Fungsi
1.) Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
2.) Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
3.) Pelaksanaan pendampingan pengadaan barang/jasa;
4.) Pelayanan konsultasi proses pengadaan barang/jasa;
5.) Pengelolaan risiko pengadaan barang/jasa; dan
6.) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
KALENDER KEGIATAN
- SN
- SL
- RB
- KM
- JM
- SB
- MG
- 30
- 31
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 1
- 2
Events for January
1
Events for January
2
Events for January
3
Events for January
4
Events for January
5
Events for January
6
Events for January
7
Events for January
8
Events for January
9
Events for January
10
Events for January
11
Events for January
12
Events for January
13
Events for January
14
Events for January
15
Events for January
16
Events for January
17
Events for January
18
Events for January
19
Events for January
20
Events for January
21
Events for January
22
Events for January
23
Events for January
24
Events for January
25
Events for January
26
Events for January
27
Events for January
28
Events for January
29
Events for January
30
Events for January
31
BERITA
Lintas Berita dari BP2JK Wilayah Bali
INFOGRAFIS
Infografis terkait Pelayanan BP2JK Wilayah Bali