Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK)
Wilayah Banten
SEJARAH
Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di 34 (tiga puluh empat) Provinsi menggantikan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Penataan ini diperlukan untuk terciptanya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang mandiri dan meningkatkan kualitas Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Berdasarkan amanat Pasal 75 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Kementerian PUPR melalui Keputusan Menteri No. 288/KPTS/M/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri No. 1620/KPTS/M/2021 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang ditempatkan pada Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ) yang ditetapkan pada masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi inilah yang berkedudukan sebagai UPTPBJ yang membantu tugas dan fungsi UKPBJ untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk seluruh Unit Organisasi di masing-masing provinsi dimana Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi ditempatkan;
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Banten dibentuk pada 07 Februari 2019 setelah diundangkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 05 Tahun 2019 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Pasal 181 dan Pasal 182 Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Banten mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas
Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa konstruksi dan tugas lainnya di bidang pengadaan barang/jasa konstruksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Fungsi
1.) Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
2.) Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
3.) Pelaksanaan pendampingan pengadaan barang/jasa;
4.) Pelayanan konsultasi proses pengadaan barang/jasa;
5.) Pengelolaan risiko pengadaan barang/jasa; dan
6.) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
KALENDER KEGIATAN
- SN
- SL
- RB
- KM
- JM
- SB
- MG
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
Events for December
1
Events for December
2
Events for December
3
Events for December
4
Events for December
5
Events for December
6
Events for December
7
Events for December
8
Events for December
9
Events for December
10
Events for December
11
Events for December
12
Events for December
13
Events for December
14
Events for December
15
Events for December
16
Events for December
17
Events for December
18
Events for December
19
Events for December
20
Events for December
21
Events for December
22
Events for December
23
Events for December
24
Events for December
25
Events for December
26
Events for December
27
Events for December
28
Events for December
29
Events for December
30
Events for December
31
BERITA
Lintas Berita dari BP2JK Wilayah Banten
INFOGRAFIS
Infografis terkait Pelayanan BP2JK Wilayah Banten