Sebagai pembina jasa konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen meningkatkan kualitas konstruksi Indonesia. Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) serta stakeholder bidang konstruksi telah menyelesaikan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus ( SKK Khusus ) untuk 18 jabatan kerja pada klasifikasi Sipil, Mekanikal, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan. Penyusunan SKK Khusus tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor jasa konstruksi karena saat ini masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang kompeten.
Kita ketahui bersama bahwa sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin sebagai upaya atas percepatan pemenuhan standar kompetensi kerja konstruksi untuk Pemenuhan Kebutuhan Industri Konstruksi Dalam Negeri. MoU tersebut difokuskan dalam rangka pemenuhan standar kompetensi khusus sektor jasa konstruksi yang dibutuhkan bagi kemajuan industri jasa konstruksi Indonesia. Hal ini juga dipertegas dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi pada Pasal 7 ayat 3 yang menyatakan bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait konstruksi. Dalam rangka penyusunan SKK Khusus ini, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR menggandeng asosiasi profesi, akademisi, praktisi, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
. Pada akhirnya kegiatan kolaborasi multi pihak ini telah menorehkan sebuah capaian positif bagi jasa konstruksi di Indonesia. Kolaborasi antara Kementerian PUPR dengan Masyarakat Jasa Konstruksi Nasional melalui KADIN Indonesia Bidang PUPR & Infrastruktur ini telah terwujud nyata dengan dihasilkannya 18 SKK Khusus Jasa Konstruksi pada tahun ini yaitu ;
1. SKKK Pengawas Tukang Cat Bangunan
2. SKKK Mandor Konstruksi
3. SKKK Pelaksana Madya Perawatan Bangunan Gedung
4. SKKK Pelaksana Terowongan
5. SKKK Pelaksana Bendungan
6. SKKK Teknisi Pengerukan
7. SKKK Mekanik Tower Crane
8. 8. SKKK Operator Bulldozer
9. SKKK Operator Motor Grader
10. SKKK Operator Wheel Loader
11. SKKK Operator Tower Crane
12. SKKK Operator Pemecah Batu
13. SKKK Operator Mesin Penghampar Beton Semen
14. SKKK Operator Cold Milling Machine
15. SKKK Operator Batching Plant
16. SKKK Juru Hitung Kuantitas
17. SKKK Juru Gambar Arsitektur
18. SKKK Manajemen Proyek
Dengan telah terbitnya 18 (delapan belas) SKK Khusu Kementerian PUPR mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang dilakukan secara inklusif dengan seluruh stakeholder bidang konstruksi, capaian ini tentunya tidak bisa berjalan lancar bila hanya dijalankan oleh sebagian pihak saja. kolaborasi dan sinergi menjadi modal besar bagi suksesnya penyusunan SKK-Khusus ini.